Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Selatan
SK Wali Provinsi Kalimantan Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Selatan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Kalimantan Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Selatan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan.
KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan.