Legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Kalimantan Selatan

Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Selatan

SK Wali Provinsi Kalimantan Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Kalimantan Selatan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan.

2024Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Selatan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Kalimantan Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Selatan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Selatan disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan.